LAYANAN BEBAS PUSTAKA
Layanan Bebas Pinjam merupakan layanan pencetakan surat keterangan bebas pinjaman (tidak memiliki pinjaman serta masalah administratif lainnya) terhadap koleksi perpustakaan. Surat Keterangan Bebas Pinjam atau Bebas Pustaka digunakan mahasiswa sebagai persyaratan sidang, kelulusan (wisuda) dan pindah universitas (keluar dari UNJANI).Pemustaka yang telah melakukan Bebas Pinjam tidak diperkenankan lagi untuk meminjam koleksi perpustakaan, tetapi masih dapat berkunjung atau mengakses berbagai sumber informasi yang disediakan di perpustakaan.
Bebas pinjam di Perpustakaan Fakultas Teknik Unjani dilakukan dalam dua tahap yaitu:
- Bebas Pustaka Syarat Sidang: Pada tahap ini pemustaka akan mendapatkan surat keterangan bebas pinjam untuk syarat mengikuti sidang.
- Bebas Pustaka Syarat Wisuda: Pada tahap ini Pemustaka menyerahkan 1 Hardcover Skripsi (Cetak asli), 1 softfile dalam bentuk CD skripsi dan memberikan sumbangan buku kemudian pemustaka akan mendapatkan “Surat Keterangan Penyerahan Tugas Akhir/Tesis” sebagai syarat wisuda dan syarat pengambiln ijazah.
KETENTUAN UMUM
- Pemustaka yang akan melakukan bebas pinjam wajib membawa kartu KTM atau membuat surat keterangan masih aktif dari fakultas jika KTM tidak ada.
- Pemustaka yang hendak melakukan bebas pinjam harus datang sendiri atau diwakili oleh pihak yang diberi surat kuasa.
- Wajib menyelesaikan semua masalah administratif baik denda keterlambatan maupun pengembalian buku koleksi Perpustakaan Fakultas Teknik Unjani sebelum mendapatkan surat bebas pinjam.
- Surat bebas pinjam untuk pengambilan ijazah akan diberikan jika mahasiswa telah memberikan Hardcover Skripsi (Cetak asli), 1 softfile dalam bentuk CD skripsi dan memberikan sumbangan buku ke Perpustakaan Fakultas Teknik Unjani.
- Ketentuan Serah Simpan Tugas Akhir Skripsi/ Tesis dapat diakses pada laman berikut ini:
PERSYARATAN :
1. Menunjukkan kartu mahasiswa (KTM) UNJANI.
2. Tidak memiliki tanggungan (pinjaman bahan pustaka dan denda)
TAHAPAN (PROSEDUR)
- Mahasiswa datang langsung keperpustakaan dan mengajukan Bebas Pinjaman Bahan Pustaka.
- Menunjukkan KTM kepada petugas.
- Petugas memverifikasi data pinjaman bahan pustaka dan denda.
- Apabila masih memiliki tanggungan harus diselesaikan.
- Apabila sudah tidak memiliki tanggungan Petugas membuat Surat Keterangan Bebas Pinjaman Bahan Pustaka.
- Petugas membubuhkan tanda tangan dan stempel atas nama Kepala Bidang Layanan / Kepala UPT Perpustakaan.
- Petugas memberikan Surat Keterangan Bebas Pinjaman Bahan Pustaka.






