Open

PPID Perpustakaan Fakultas Teknik

PPID Perpustakaan Fakultas Teknik

Informasi Umum PPID

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Perpustakaan Fakultas Teknik UNJANI menyediakan informasi publik sesuai ketentuan UU Keterbukaan Informasi Publik. Halaman ini memuat kategori informasi yang wajib diumumkan, prosedur permohonan informasi, formulir, serta kontak layanan.

Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Berkala

Merupakan informasi publik yang harus disediakan dan diperbarui secara rutin oleh Perpustakaan Fakultas Teknik UNJANI agar Civitas Akademika dapat mengakses data dan perkembangan kegiatan secara transparan.

Informasi ini disediakan sekurang-kurangnya setiap enam (6) bulan sekali, dan memuat hal-hal yang berkaitan dengan:

Profil Unit Kerja

Informasi yang Wajib Diumumkan Setiap Saat

Merupakan Informasi publik yang harus selalu tersedia dan siap diberikan kepada Civitas Akademika kapan pun diminta.

Perpustakaan Fakultas Teknik UNJANI berkewajiban menyediakan informasi ini secara cepat, tepat waktu, dan sederhana, apabila terdapat permohonan resmi dari pemohon informasi publik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jenis informasi yang termasuk dalam kategori ini antara lain:

  • Daftar koleksi (katalog / OPAC)
  • Data inventaris barang perpustakaan
  • Daftar Laporan Tugas Kerja Praktik, Penelitian, Laporan PKM dan Tugas Akhir yang dikelola perpustakaan
  • Daftar surat yang dikeluarkan pimpinan perpustakaan
  • Daftar kerja sama dengan lembaga mitra
  • Panduan Turnitin untuk Dosen/ Instruktur
  • Daftar Jurnal Tercetak

Link cepat: Website Perpustakaan FT UNJANIInstagram @perpusft_unjani

Informasi yang Wajib Diumumkan Serta-Merta

Informasi publik yang bersifat penting dan berdampak bagi banyak orang, sehingga harus segera diumumkan kepada Civitas Akademika tanpa penundaan. Perpustakaan Fakultas Teknik UNJANI berkewajiban menyampaikan informasi ini secara cepat, terbuka, dan mudah diakses untuk mencegah kerugian atau hambatan layanan publik.

Contoh informasi yang termasuk dalam kategori ini antara lain:

  • Gangguan atau penutupan layanan perpustakaan dalam keadaan darurat.
  • Kebijakan mendesak yang berdampak langsung terhadap sivitas akademika atau pengguna layanan.
  • Perubahan jadwal operasional yang disebabkan oleh kondisi khusus (seperti bencana, pemeliharaan sistem, atau keadaan darurat lainnya).
  • Informasi terkait keamanan data atau sistem layanan informasi perpustakaan.

Prosedur Permohonan Informasi Publik
  • Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi
    Formulir dapat diunduh melalui tautan yang tersedia atau diisi langsung secara online.
  • PPID Perpustakaan menerima dan memverifikasi permohonan
    Permohonan diproses sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Jawaban diberikan secara tertulis
    PPID memberikan tanggapan dalam waktu maksimal 10 hari kerja dan dapat diperpanjang apabila permohonan bersifat kompleks.
  • Jika permohonan ditolak
    Pemohon akan menerima alasan penolakan secara resmi serta diberikan hak untuk mengajukan keberatan sesuai prosedur yang berlaku.

Informasi yang Dikecualikan
Informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.

Tata Cara Pengaduan & Penanganan Sengketa

Jika menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran layanan informasi, pemohon dapat mengajukan pengaduan melalui prosedur berikut:

  1. Isi formulir pengaduan online / cetak (lampiran).
  2. Pengaduan diverifikasi oleh unit terkait.
  3. Jika perlu, pengaduan diteruskan ke unit atasan (Wakil Dekan I / PPID Pembantu Fakultas) atau ke layanan pengaduan universitas.

Catatan: Untuk sengketa terkait informasi publik, pemohon dapat mengajukan keberatan administratif sesuai ketentuan PPID universitas.