Merujuk pada Surat Edaran:Nomor: SE/016a/Unjani/III/2024. Tanggal 13 Maret 2024 Tentang penetapan Libur Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Nyepi tahun Saka 1946, serta Penerapan Jam kerja selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah di lingkungan Universitas Jenderal Achmad Yani.

